Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan tengah
melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang
dilakukan anggota DPR berinisial BY.
“Sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar
Kepada Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri Pada Hari Senin Tanggal 22 Mei 2023,”
ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/23).
Kasus tersebut, ungkapnya, dilaporkan oleh korban melalui
kuasa hukumnya dengan pasal 352 KUHP. Namun, sejak dilaporkan belum berstatus
penyidikan
“Saat ini berkas perkara masih di pelajari oleh Penyidik
Bareskrim,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut diduga dilakukan oleh BY kepada
istri keduanya. Kasus ini juga tengah diproses secara internal oleh partai
terduga pelaku.