Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tangerang

polisi ciduk pengedar sabu di tangerang 15986
Bid TIK Polda Kepri

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wau Sri Bintoro menerangkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.

“Juga masih dalam plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wau, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan Wau, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.

Dikatakan Wau, barang bukti n narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan. Sedangkan timbangan elektrik ditemukan di rumah kontrakan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” tandas Wau.