Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Kepolisian saat ini
tengah memburu pelaku penyelundupan sebanyak 1,2 ton BBM di Musi Rawas,
Sumatra Selatan.
“Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah
aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam
mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20
WIB,” jelas Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu
(29/10/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berhasil melarikan diri
saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.
Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini dilakukan petugas kepolisian,
bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi. Ia juga
menambahkan bahwa penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini
terus dilakukan.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik
SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas No
22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan
niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana
penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.