Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Gas di Jaksel

polisi bongkar praktek pengoplosan gas di jaksel 58109

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian Resor
(Polres) Jakarta Selatan membongkar praktek pengoplosan tabung gas bersubsidi
di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan
ini, penyidik mengamankan seorang pelaku berinisial RS (46).

Dalam keterangannya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Selatan, Kompol Hendrikus Yossy, S.H., S.I.K, mengatakan pelaku telah
menjalankan praktek curangnya selama lima tahun belakangan ini.

“Modus operandi yang bersangkutan dengan mengoplos atau
memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung non subsidi 5,5 Kg
dan 12 Kg,” ujar Kompol Hendrikus Yossy, Kamis (11/5/2023).

 

Adapun tujuan pelaku melakukan pengoplosan tersebut menurut
Kompol Hendrikus adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas.
Dimana RS menjual kembali gas oplosan itu ke toko-toko dengan harga sesuai
pasaran.

“Untuk toko tabung gas 12 kg dijual Rp165 ribu, untuk
rumah tangga dijual seharga Rp220 ribu. Kemudian yang tabung 5,5 kg dijual
kepada toko dengan harga Rp90 ribu dan rumah tangga Rp100 ribu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara
Rp 60 -70 ribu per tabung. Ini sudah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun
oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, serta perubahan peraturan pemerintah,
sesuai dengan Pasal No 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja.