Polisi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh Sebanyak 173 Kg

polisi bongkar peredaran narkotika jenis ganja jaringan aceh sebanyak 173 kg 58593

Bid TIK Polda Kepri– Deliserdang. Polisi berhasil
mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 173 kilogram. Dari
pengungkapan itu, tiga pelaku diamankan. Dua orang perempuan dan seorang
laki-laki.

“Ketiga pelaku berinisal BF (pria), SW dan SS. Mereka
bertempat tinggal di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” jelas
Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H., Senin
(22/5/23).

Dilansir Antaranews, Eks Wakapolrestabes Medan ini
menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini atas penyelidikan yang dilakukan
tim Opsal Satresnarkoba Polresta Deliserdang dengan cara “undercover
buy” di sejumlah lokasi.

“Kita mengamankan pelaku BF di Jalan Tangkul II, Kota
Medan setelah transaksi di Kecamatan Batangkuis dan Percut Seituan dibatalkan.
Dari lokasi tertangkapnya yang bersangkutan diamankan ganja 3 kg dari dalam jok
motor Honda Vario BK 6150 AFW miliknya,” ujarnya.

 

Selanjutnya ia mengatakan dari interogasi pelaku BF, ia
mengaku memperoleh ganja dari Dedek dan Farhan di Desa Tembung, Kecamatan
Percut Seituan.

“Kami melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah
Dedek dan Farhan, namun tidak ada di tempat. Di rumah itu, petugas mengamankan
barang bukti ganja 170 kg terbungkus lakban kuning berada di dalam koper dan
tas ransel. Begitu juga diamankan dua perempuan SW serta SS,” jelasnya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan, SW merupakan istri siri
Dedek, sedangkan SS orangtua Farhan. Keduanya diduga terlibat dalam bisnis
peredaran ganja.

“Terhadap Dedek dan Farhan tengah dilakukan
pengejaran,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat
(2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.