Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi mengungkap kasus
penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional. Dari
pengungkapan itu, penyidik menangkap DPS (26), DPP (27), dan WW (35).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes.
Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban
berinisial AM kasus bisa terungkap. Berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun
Instagram milik tersangka.
“Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp
bernama ‘tokped’ di mana korban
diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” ungkap Kabid
Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23).
Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening
yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang
korban dengan komisi Rp400.000.
“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan
transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan
yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar
Rp878.000.000,” jelasnya.
Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah
satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.
Lalu, pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan
rekening. Sedangkan, pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut
pelaku DPP.
“Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening
penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke
tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS
yang berdomisili di luar negeri. Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara
bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,”
ujarnya.
Kabid Humas menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku
membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM
yang selanjutnya dibawa ke Kamboja. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai
mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand.
Sementara itu, ujar Kabid Humas, pelaku yang berada di Kamboja
membuat situs di mana saat orang membuka link akan otomatis masuk ke dalam grup
kerja paruh waktu. Dalam sistem ini, setiap korban memang diwajibkan menyetor
atau transfer uang deposit.
Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan,
terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun
dalam kasus ini, korban AM mengalami kerugian sebesar Rp878.000.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28
Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima
tahun penjara.