Bid TIK Polda Kepri – Karawang. Kepolisian Resor
(Polres) Karawang, berhasil membongkar aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3
kilogram yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di Kampung Babakan
Cedong, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus
penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini,” ujar Kapolres Karawang, AKBP
Wirdhanto Hadicaksono, seperti dilansir Antaranews, Senin (24/7/23).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa aksi pengoplosan
dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas
elpiji berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Adapun dua tersangka itu masing-masing berinisial EA (26)
yang diduga sebagai pelaku yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi. Tersangka
lainnya, berinisial DH (38) yang turut membantu dalam proses pengoplosan.
Selain dua tersangka itu ada lagi satu tersangka lain
berinisial D yang terlibat dalam aksi pengoplosan elpiji bersubsidi masih dalam
pengejaran petugas.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa
elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, elpiji 5,5 kilogram enam tabung dan
elpiji 12 kilogram 25 tabung. Beberapa barang bukti lain yang disita ialah
timbangan digital, sejumlah pipa besi, dan mobil yang diduga digunakan
mengangkut tabung gas elpiji hasil penyuntikan ilegal.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan barang subsidi jenis
elpiji di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat,
Karawang, terungkap saat petugas Satreskrim Polres Karawang melakukan patroli
pada Jumat (21/7). Saat itu petugas menerima informasi kegiatan mencurigakan di
sebuah tempat tanpa plang nama yang dulunya merupakan bekas bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dibantu masyarakat
akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam dan menemukan adanya praktik
pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh dua orang yang kini ditahan.