Polisi Bongkar Kejahatan Bank Pelat Merah, 2 Karyawan Terlibat

polisi bongkar kejahatan bank pelat merah 2 karyawan terlibat 65548

Bid TIK Polda Kepri – Jawa Tengah. Ditreskrimsus Polda
Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan
mantan karyawan salah satu bank di Kota Semarang.

“Ketiga tersangka yakni DY, YS dan SL telah diserahkan
ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Satu tersangka lainnya, akan diserahkan pekan ini,”
ujar Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., pada 
Senin (30/10/23).

Kombes. Pol. Dwi mengatakan atas perbuatan ini, korban
berinisial WW mengalami kerugian Rp3 miliar, karena tanggungan pajak.

 

“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni insentif atau bonus
atas penerbitan mesin EDC, dan uang Rp250.000/mesin atas penerbitan dan
penyerahan mesin EDC. Keuntungan tersangka SL dan YS yakni fee sebesar 0,3
persen sampai 1 persen dari setiap transaksi gestun (gesek tunai) mesin EDC,
serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K.,
M.Si., mengingatkan perbankan untuk memperketat pengamanan sistem IT. Agar
kejadian pembobolan dana nasabah bank tidak terulang.

“Mengimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada
karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang
bisa merugikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6
tahun penjara.