Polisi Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pengiriman Migran Ilegal ke Luar Negeri

polisi bongkar kasus tppo dengan modus pengiriman migran ilegal ke luar negeri 59241

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian berhasil
mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman
pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Para korban diduga ditipu pasca dijanjikan bekerja di luar
negeri. Tetapi akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

“Modus pelaku yaitu menjanjikan mengirim para korban untuk
bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku juga meminta
uang sampai ratusan juta rupiah untuk memproses keberangkatan,” jelas
Kapolresta Cilacap Kombes. Pol. Fannky Ani Sugiharto dilansir dari laman
pmjnews, Selasa (6/6/23).

 

“Tetapi, alih-alih dikirim bekerja ke mancanegara, para
korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga
pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat,” tambah Kapolres.

Menurut Kombes. Pol. Fannky Ani Sugiharto, ada 165 korban
dalam kasus TPPO tersebut, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5
juta sampai dengan Rp110 juta.

“150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku
merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan
gaji yang besar. Pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun
gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” ungkap Kapolres.

Adapun Polres Cilacap menetapkan Taryanto, (43), warga
Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu, menjadi tersangka dalam kasus
tersebut.