Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil yang meresahkan pengusaha rental mobil di Bali.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial NPE. Tersangka ditangkap di salah satu kos elite di Desa Muding, Kecamatan Mengwi, Badung, pada, Selasa .
Penangkapan terhadap tersangka Ni Putu E setelah Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung menerima total 13 laporan polisi tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Sebanyak 12 korban melaporkan mobil rental mereka digelapkan tersangka dengan modus rental. Sementara satu laporan lainnya tentang pemalsuan dokumen.
Berdasarkan laporan para korban, kejahatan yang dilakukan tersangka dilakukan sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Sebelum akhirnya ditangkap, tersangka sempat dipanggil dua kali namun tidak dihiraukannya.
Bahkan Polda Bali harus mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka. Awalnya Polisi kesulitan menangkap tersangka karena sering pindah tempat tinggal.
“Kasus penipuan yang dilakukan tersangka ini marak terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Tersangka ini memanfaatkan kesempatan bangkitnya pariwisata Bali saat ini, dimana banyak pengusaha rental menyewakan mobil. Ada 10 laporan diterima oleh Polda Bali, 2 laporan ditangani Polresta Denpasar, dan 1 laporan ditangani Polres Badung,” ungkap Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antaranews.com, Kamis .