Bid TIK Polda Kepri – Palu. Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi oleh ibu kandung,
berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
“Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata
bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi
berinisial SS telah memperdagangkan anaknya,” ujar Dirreskrimum Polda
Sulteng, Kombes. Pol. Parajohan Simanjuntak, seperti dilansir Antaranews,
Selasa .
Kombes. Pol. Parajohan Simanjuntak menjelaskan, dari hasil
pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai
Rp12 juta.
“Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda
Sulteng didapatkan keterangan bahwa para pelaku baik itu perantara sampai
penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah
Bekasi,” ujarnya.
Kemudian penyidik membentuk tiga tim untuk menangkap para
pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan bekerja
sama dengan kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah dan Bangka Belitung.
Dari hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi
tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.
Kemudian Polda Sulteng menetapkan enam orang tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25
juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.