Dalam pemusnahan Miras ini turut dihadiri oleh Walikota Gorontalo H. Marten Taha, SE., Mec dev, Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto S.IK, M.SI, Ketua Pengadilan Gorontalo Dr Prayitno Iman Santoso SH. MH, Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta awak media.
Walikota Gorontalo H. Marten Taha, SE., Mec dev dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Polres Gorontalo Kota yang hari ini telah memusnahkan barang bukti berupa minum Berakohol yang banyaknya kurang lebih 5 Ton yang di sita oleh penegak Hukum dengan tujuan untuk membersihkan kota Gorontalo dari minuman keras, dimana hal ini juga merupakan salah satu sebab terjadinya kriminalitas di Kota Gorontalo.
“Kami dari Pemerintah Kota Gorontalo sejak tahun 2018 sudah melakukan langkah antisipasi penyebaran minuman keras di Kota Gorontalo dengan telah membuat Peraturan daerah tentang larangan dan penggunaan minuman berakohol, akan tetapi wilayah kita sering dimasuki oleh para distributor minuman keras lintas wilayah yang menjadikan Kota Gorontalo sebagai pasar empuk untuk minuman keras, sehinganya apa yang telah menjadi pengungkapan minuman keras sebanyak kurang lebih 5 Ton hanya sedikit dari peredaran minuman keras yang masuk di Wilayah Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Gorontalo Kota juga menyampaikan bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo.
“Oleh sebab itu, Polda Gorontalo beserta jajaran Polres telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta berharap untuk terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah guna memutus mata rantai pasokan minuman ber-alkohol,” tegas Kapolres Gorontalo.