Polisi Bersama Otoritas IKN Bentuk Satgas Tambang Ilegal di Kaltim

polisi bersama otoritas ikn bentuk satgas tambang ilegal di kaltim 60435

Bid TIK Polda Kepri – Balikpapan. Polda Kalimantan
Timur, bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan
Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal
di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.

”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang
ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen.
Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu,.

Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin
lama akan semakin merugikan. Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak
yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk
kesejahteraan bersama.

 

Sebab, penambang ilegal hanya memikirkan mengeruk hasil bumi
sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

Apalagi IKN dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota
yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan
36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada
pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya
di Berau.

Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
di mana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP
(Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat
(3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut,
dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp10 miliar.