Polisi Berikan Sosialisasi Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Barat

polisi berikan sosialisasi sanksi penyalahgunaan bbm bersubsidi di aceh barat 61948 1

Bid TIK Polda Kepri – Meulaboh. Kepolisian Resor Aceh
Barat melakukan upaya preventif dengan menggencarkan pemasangan spanduk berisi
imbauan terhadap sanksi pidana bagi penimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi dan
non-subsidi di setiap lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Pemasangan spanduk ini sebagai upaya mencegah terjadinya
tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di
masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, diwakili Kasat
Samapta, Iptu Karianta, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu .

Kasat Samapta mengatakan pemasangan spanduk tersebut sebagai
upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan
pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi/non subsidi tanpa
memiliki izin.

Ia menyebut ada empat SPBU yang menjadi target pemasangan
imbauan itu di antaranya di SPBU Kuta Padang Meulaboh, dan SPBU Manek Roo
Meulaboh.

Kemudian SPBU Jembatan Besi, Kecamatan Meureubo, serta SPBU
Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dengan adanya pemasangan imbauan tersebut, diharapkan ke
depan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat.

“Sehingga diharapkan kondisi ekonomi masyarakat semakin
stabil dan situasi kamtibmas akan semakin kondusif,” ujarnya.

Menurut dia barang siapa yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang
bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama
enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di akhir kesempatan Kasat Samapta sebut sanksi hukum
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.