Penangkapan kelima pelaku bermula saat seorang korban membuat laporan dengan nomor LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut. Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah.
“Selain menangkap kelima pelaku ini, kita juga mengamankan surat-surat kendaraan palsu. Para pelaku ini sudah berhasil menjual 40 unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting pada Minggu (7/11/2021) sore.
Kelima pelaku ini yakni JR dan BP warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara.
Kasubbag Humas Polres Binjai menjelaskan peran kedua tersangka tersebut sebagai ‘pemetik’ kendaraan. HW warga Jalan Diponegoro, Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.
Kemudian DH, warga Jalan MJ Sutoyo, Binjai Barat sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta pelat nomor.
“Selanjutnya IS, warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai.
Selain mengamankan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk mengubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.
Kasubbag Humas Polres Binjai mengatakan, komplotan ini menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali STNK.
Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.
“Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai.