Bid TIK Polda Kepri – Banten. Kepolisian berhasil
membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12
kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta dalam waktu 10 hari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa keempat pelaku yang
berhasil ditangkap berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47) pada Senin
(11/9/23) lalu. Modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan membeli tabung
elpiji tiga kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi.
“Yang kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan
pemindahan dengan cara penyuntikan isi gas elpiji tiga kg ke tabung elpiji 12
kilogram nonsubsidi yang masih kosong,” jelas Kabid Humas Polda Banten,
Selasa (19/9/23).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dalam sehari, pelaku dapat
memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung keuntungan
sebesar Rp140 ribu perempat tabung ukuran tiga kg.
“Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana
tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku
sebesar Rp21 ribu sampai Rp31.500 per hari. Hal ini mengakibatkan kerugian
negara kurang lebih Rp300 juta dalam waktu 10 hari,” jelasnya lebih
lanjut.
Dari lokasi penggerebekan, Polisi menemukan 1.208 tabung
elpiji terdiri dari 901 tabung gas tiga kg yang terdiri dari 428 tabung berisi
dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung
berisi dan 201 tabung kosong. Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso pelat
F-9541-WA dan lima unit kendaraan Suzuki Carry, tiga buah selang dan regulator
gas elpiji, satu plastik segel gas elpiji, satu buah gancu.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga
orang pelaku lainnya, di antaranya
yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, dan AN
sebagai pemodal kegiatan,” tutupnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40
angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak Rp2 miliar.