“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Direktur Reser Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Senin (20/07/2020).
Kabid Humas Polda Kepro menjelaskankan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan ditangkap tersangka berinisial AH alias K di Perumahan Vila Sampurna, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (16/.7/20) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari. Tersangka AH alias K ini merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.
“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini, tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(fn/bq/hy)