Bid TIK Polda Kepri – Bengkalis. Kepolisian Resor
(Polres) Bengkalis, Polda Riau bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap
peredaran narkoba, sebanyak 10 paket sabu dengan berat satu paket sekitar satu
kilogram dan delapan paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir berhasil diamankan
dari RA (19) warga Kecamatan Bantan.
“Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi dan sinergisitas
dengan Bea Cukai dan berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 10
kg narkoba jenis sabu dan 17.817 butir pil ekstasi pada Minggu (18/6), ”
ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., seperti dilansir
Antaranews, Senin (26/6/23).
Diketahui, penangkapan ini berawal dari informasi yang
diterima tim gabungan dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman barang
narkoba melalui Bengkalis.
“Kita melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis
dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis,” ujarnya.
Selanjutnya tim berhasil mendapatkan informasi barang haram
ini di lansir melalui pelabuhan tikus. Kemudian dipindahkan ke darat dalam
sebuah mobil.
“Saat dilakukan upaya penangkapan kendaraan yang
membawa barang haram ini, berupaya menabrak mobil petugas. Sehingga langsung
diberhentikan dan berhasil mendapatkan barang bukti dan pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP)
Bea Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan, keberhasilan
pengungkapan dan penggagalan penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang
berhasil dilakukan bersama Polres Bengkalis merupakan bentuk sinergisitas dan
kolaborasi antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis.