Bid TIK Polda Kepri – Serang. Kepolisian Resor Serang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba lintas provinsi dari hasil pengembangan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo di lintas provinsi.
“Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Jumat .
Kelima tersangka sindikat peredaran obat keras, yakni MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.