Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Lintas Daerah di Surabaya

polisi berhasil ungkap pengedar narkotika lintas daerah di surabaya 63874

Bid TIK Polda Kepri – Surabaya. Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek
rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan
informasi dari masyarakat pada, Senin (7/8/23), kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil
mengamankan tersangka AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Ia diduga kuat sebagai
pengedar narkoba dan kurir lintas daerah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip
plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak
4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil
ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat
+3007,58 gram.

 

Selain itu ada paket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan
penjualan narkoba, beberapa bundel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah
Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2
HP Vivo.

Dalam keterangannya, Wakasat Resnarkoba, Kompol Fadilla,
S.I.K., mengatakan, tersangka, AB alias Tami mengaku mendapatkan barang berupa
narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta
untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan
atas perintah saudara MA,” ujarnya, Rabu (20/9/23).

Selain itu kepada petugas tersangka mengaku sudah sering
melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam
kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini. Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan
ekstasi disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah lantai dapur dan ditutupi
oleh mesin cuci. Dalam pengakuannya, pelaku sudah sering kali melakukan
pengiriman barang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.