Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K., M.H., menjelaskan, motif pelaku tega menusuk korban bernama Lina (43) itu, karena emosi. Korban menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa mereka berdua.
Baca juga :
“Dari keterangan pelaku GL (40), dasarnya adalah karena emosi. Saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban menolak dengan nada tinggi,” jelas Kapolres, dilansir dari antara, Kamis .
Karena ditolak, lanjut Kapolres Metro Bekasi, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 cm dan menusuk badan korban.
“Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung,” terangnya.
Selang dua hari berselang, tepatnya pada Senin , pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. GL diamankan setelah 2×24 jam, karena kabur ke Lampung. Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun.
“Jadi, peristiwa terjadi pada Sabtu . Kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin . Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor,” tutup Kapolres Metro Bekasi.