Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Polisi berhasil
mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima
korban perempuan yang masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan
Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., di Bandung.
“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua
orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai muncikari
ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” ungkap Kapolres dilansir dari
laman antaranews, Selasa (3/10/23).
Kombes. Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus tersebut
bermula dari Polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat
terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di
sebuah apartemen di Bandung.
“Modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah
umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah
mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan
mencari keempat teman dalam bisnis haram ini,” jelasnya.
Kapolres menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan
ribu rupiah dari hasil praktik prostitusi online tersebut, dengan tarif
berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11,
dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal
15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU
Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.