Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Indramayu. Satresnarkoba Polres
Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran ilegal atau
penyalahgunaan obat keras tertentu pada periode September hingga awal Oktober
2023. Sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri atas 12 laki-laki dan dua
perempuan.
“Mereka memiliki peran masing-masing, yakni 12 orang
sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir,” jelas Kapolres Indramayu,
AKBP M Fahri Siregar, dilansir dari rejabar.republika, Rabu .
AKBP M Fahri Siregar menambahkan, kasus peredaran ilegal
atau penyalahgunaan obat keras tertentu itu diungkap di tujuh kecamatan wilayah
Kabupaten Indramayu, seperti di Kecamatan Balongan, Jatibarang, Indramayu, dan
Gabuswetan. Selain itu, di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Anjatan, dan
Haurgeulis.
“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi
langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total
barang bukti obat keras 63.909 butir, terdiri atas obat keras jenis Tramadol
sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181
butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 447 butir. Selain itu, disita juga sebelas
ponsel dan uang tunai Rp 4.824.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436
Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman
hukumannya lima hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai Rp
5 miliar.
Kapolres Indramayu, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan obat keras tertentu ini untuk kesehatan. Ia meminta masyarakat
melapor jika mengetahui peredaran ilegal obat keras.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap
peredaran obat keras tertentu. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat
sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu,”
tutupnya.