Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Sajam Online ke Gangster di Tangerang

polisi berhasil ungkap kasus penjualan sajam online ke gangster di tangerang 57728

Bid TIK Polda Kepri – Tangerang Kota. Polisi berhasil
mengungkap kasus penjualan sajam secara online. Kapolres Metro Tangerang Kota,
Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa sajam
tersebut diduga akan digunakan oleh para gangster untuk melakukan aksi tawuran.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tim Patroli Perintis Presisi (3P) menangkap
dua remaja penjual sajam secara online.

“Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti beberapa
senjata tajam yang akan dijual,” jelas Kapolrestro Tangkot dilansir dari
genpi.co, Rabu (4/5/23).

 

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait
jual beli sajam secara online. Berdasarkan hal tersebut, polisi pun memantau
akun media sosial para anggota gangster. Alhasil, kedua remaja dengan barang
bukti sejumlah senjata tajam berhasil ditangkap polisi pada Rabu (3/5) pukul
05.00 WIB.

“Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui
jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),”
jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan
informasi tersebut dari salah satu akun anggota gangster bernama
Tangerang17stress.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bilah
celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan seharga Rp 550 ribu. Untuk
penyelidikan lebih lanjut, saat ini polisi mengamankan para pelaku di Mapolres
Metro Tangerang Kota.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan
undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman
hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.