Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang Perusahaan di Banyumas

polisi berhasil ungkap kasus penggelapan uang perusahaan di banyumas 60716

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Purwokerto. Polresta Banyumas,
Polda Jateng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap
kasus penggelapan uang salah satu perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa
Tengah.

“Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori,
Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” ujar Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu,
S.I.K., M.H., seperti yang dilansir Antaranews, Jumat .

Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya
menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang milik PT
Semangat Muda Perdana, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.

Dikatakan bahwa tindak pidana penggelapan itu diduga
dilakukan oleh AT yang menjabat manajer operasional perusahaan tersebut.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dalam hal ini AT diduga
melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 19 Maret 2022 sampai dengan 13 Juli
2022.

“Setidaknya, tindak pidana penggelapan tersebut masih
dalam kurun waktu tahun 2022,” jelasnya.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan bahwa
AT melakukan tindak pidana penggelapan tersebut dengan dua cara.

Ia mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan oleh AT
membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada perusahaan tersebut
yang seolah dilakukan oleh konsumen, namun barangnya tidak dikirim ke alamat
pemesannya.

Cara kedua, lanjutnya, AT menerima pembayaran dari konsumen
atau toko, namun sebagian uang yang diterimanya tidak disetorkan kepada
perusahaan.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan melaporkan AT ke
kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp84.527.393,00,” jelasnya.

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta
Banyumas segera menangkap AT dan mengamankan barang bukti berupa lembaran
faktur atau invoice, buku rekening tabungan milik pelaku, slip pembayaran gaji,
surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, AT mengakui semua
perbuatannya dan yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal tindak pidana
penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.

“Dalam hal ini, AT akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP
atau Pasal 372 KUHP,” tutupnya.