Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Banten, Terduga Pelaku Ada yang Masih SD

polisi berhasil ungkap kasus pembunuhan di pantai banten terduga pelaku ada yang masih sd 59722 1

Bid TIK Polda Kepri

– Banten. Polisi berhasil
mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap ODGJ yang mayatnya ditemukan
dalam kondisi terikat di  Kecamatan
Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terduga pelaku pembunuhan tersebut
adalah empat remaja berusia kisaran 13 hingga 15 tahun.

“Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan
dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB
(13),” jelas Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dilansir dari Kompas.com,
Jumat .

Peristiwa pembunuhan terhadap korban tersebut, terjadi pada
Jumat 9 Juni 2023. Bahkan, sejak 6 Juni 2023, para pelaku juga sempat
menganiaya korban secara berulang di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah
Barat, Kecamatan Bayah.

“Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut
dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban
digiring ke arah pantai,” jelasnya lebih lanjut.

Di lokasi itulah kemudian para terduga pelaku menganiaya
korban berulang kali hingga meninggal dunia. Menurutnya, keempat pelaku berbagi
peran dalam penganiayaan korban, mulai dari perencanaan hingga eksekusi
pembunuhan.

“MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban
dengan kayu,” tambahnya.

Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan
batu dan membakar muka dan tangan korban.

Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali
menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
Sedangkan HB ikut menganiaya korban.

Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran
kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah
melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana
pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu
batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal
351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.