Kapolres Cimahi, AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa awal mula penangkapan ini berwal dari tertangkapnya dua pengedar dengan barang bukti tiga kilogram ganja. Setelah itu polisi melakukan pengembangan atas kasus ini dan ditemukan ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar yang telah yang telah ditanami ganja sejak satu tahun lalu dan dipanen tiga bulan sekali.
“Kita dapat penjual ganja yang dipasok dari hutan. Sejak 2 minggu lalu anggota dibagai 2 tim, 1 melakukan pembelian dengan cara langsung, 1 lagi membuntuti pelaku dan mencari hutan dimana mereka menanam ganja ini,” jelas Kapolres Cimahi, Minggu (12/07/2020).
Kapolres Cimahi mengatakan bahwa polisi sempat kesulitan menemukan ladang ganja ini. Pasalnya lokasi ladang tersebut berada di dalam hutan.
Selain mengamankan 5 tersangka, lanjut Yoris polisi juga berhasil menyita 5 kilogram ganja kering hasil panen bulan lalu.
“Ganja ini baru disemai 1 bulan sebelumnya. Kita juga sita 20 sampai 30 pohon ganja,” jelas Kapolres Cimahi.
Berdasarkan keterangan tersangka, dalam 1 tahun mereka bisa memanen ganja sampai 3 kali. Mereka juga mengaku mendapatkan bibit pohon ganja dari Aceh.
“Mereka jaringan pengedar ganja yang belajar dan mendapat bahan dari Aceh. Sekali panen 40 kilogram ganja kering dari 2 sampai 4 ribu pohon ganja,” jelas Kapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa saat ini polisi masih melakukan pencarian satu orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
(fn/bq/hy)