Polisi Berhasil Tangkap Peretas Media Sosial Eksekutif KOI

polisi berhasil tangkap peretas media sosial eksekutif koi 62298

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
berhasil menangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram
dan WhatsApp (WA) milik
Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa
Lukman, berinisial A (21) dan MRP (19). 

“Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan
penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan
pemerasan melalui media elektronik dan/atau ilegal akses dan/atau manipulasi
data elektronik seolah-olah autentik,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro
Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman
antaranews, Senin (14/8/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus
tersebut bermula saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA
pada Jumat (4/8), dengan isi pesannya adalah ‘ke hack ya akun Instagramnya?’.
Setelah itu akun WA tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi
WA dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun WA tersebut bisa
mengembalikan akun Instagram korban.

 

“MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan
Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta. Alih-alih
tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya
dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan
ke Polda Metro Jaya, ” jelas Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus juga mengatakan bahwa Polisi kemudian bergerak
cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/23). MRP ditangkap di Desa
Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di
Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. MRP
berperan membajak akun WhatsApp-Instagram
dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat
(4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau
Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara.