Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Polda Jambi bersama Polres
Kerinci berhasil menangkap seorang perempuan terduga pelaku TPPO dengan modus
penyaluran pekerja migran Indonesia.
“Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten
Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan
secara ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto,
S.Sos., S.I.K., Sabtu (22/7/23)
Kabid Humas mengungkapkan bahwa kepolisian setempat
mendapatkan informasi bahwa ada tiga korban yang akan diberangkatkan menuju Malaysia
via Dumai, Riau. Atas informasi tersebut Reskrim Polres Kerinci segera
melakukan penyelidikan dan pengadangan, tepatnya di jalan Desa Nan Godang,
Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, polisi menghentikan satu unit mobil yang
diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia.
Saat mobil dihentikan, di dalam mobil tersebut terdapat tiga
orang laki-laki yang menjadi korban perdagangan orang beserta seorang perempuan
berinisial S (46) yang diduga sebagai pelaku. Para korban dan pelaku langsung
diamankan, dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon pekerja migran
ilegal tersebut karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait dan
dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per
orang.
Para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah
sampai di Malaysia, yaitu sebagai pekebun di kebun sawit dan penjaga dengan
gaji Rp7 juta per bulan. Pelaku saat ini ditahan di Polres Kerinci, dengan
barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, slip
setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga Rp3 juta.