Polisi Berhasil Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkotika di Tebing Tinggi

polisi berhasil tangkap mahasiswa pengedar narkotika di tebing tinggi 59100

Bid TIK Polda Kepri – 
Medan. Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, satuan Personel
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa di Jalan
Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni MH (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa,
beralamat  di Jalan Masjid, Kelurahan
Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar
pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas
Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu
(3/6/23).

AKP Agus Arianto, menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan
barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal
warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan
berat bersih 0,65 gram.

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak
bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak
berisi/kosong.

“Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop,
satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp
10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,” ujarnya.

 

Selanjutnya ia mengungkapkan pada hari Rabu, (31/05) sekitar
pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima
informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam
sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang
memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri
orangnya.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan
mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan
terbuka,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto,
menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai
di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri
sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat
seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku
dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam
kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

“Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan
ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang
berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,”
ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang
ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk
proses lebih lanjut

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika,” tutupnya.