Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian berhasil
menangkap enam orang komplotan perampok minimarket bersenjata api dan senjata
tajam yang beraksi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Tim gabungan resmob dan Jatanras
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap keenam pelaku kawanan perampok
sadis itu, yakni TO (27), AS (33), RD (28), MD (35), ND (26), dan KA (25). Satu
pelaku berinisial TO (27) dilumpuhkan dengan ditembak terukur karena melawan
petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi,
S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku TO sempat menembak petugas saat akan
ditangkap dengan menggunakan senpi rakitan, sehingga petugas pun melumpuhkan
yang bersangkutan dengan tembakan. Setelah itu pelaku diamankan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sempat menembakkan senpi rakitan ke arah
petugas saat akan ditangkap. Sempat terjadi baku tembak, namun pelaku akhirnya
diamankan hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur karena
membahayakan,” jelas Kapolres Metro Jakbar dalam konferensi pers, Senin
(24/10/23).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut
berawal ketika mereka beraksi di salah satu minimarket di kawasan Kembangan,
Jakarta Barat. Kawanan perampok sadis ini membawa kabur sejumlah uang dan
rokok.
Bahkan dalam aksinya mereka tak segan melukai korbannya
yakni karyawan minimarket. Para pelaku melakukan pengancaman, bahkan usai
menggasak uang tunai dan rokok, motor karyawan juga raib dibawa kabur.
“Jadi sebelum merampok minimarket, mereka sempat
mencuri sepeda motor. Beberapa jam kemudian mereka beraksi merampok minimarket
di kawasan Kembangan,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini,
pelaku TO merupakan pentolannya. Pria asal Lebak itu menjadi otak dibalik aksi
kejahatan pencurian sepeda motor hingga perampokan minimarket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kawanan perampok sadis bersenjata api
ini sudah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran yakni
sepeda motor. Kemudian para pelaku juga menyasar minimarket.
“Untuk sembarang sepeda motor rata-rata mereka
perjualbelikan cara gelap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Itu harga
variatif antara Rp4 juta sampai Rp6 juta, dan uang hasil kejahatan ini
digunakan oleh para-para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing
kebutuhan keluarganya,” tutupnya.
Ini sudah kedua kalinya ia diberikan tindakan tegas terukur
dengan kasus yang sama. Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP
juncto Pasal 363 KUHP.
Tersangka TO mengaku uang hasil kejahatan salah satunya
digunakan untuk biaya persalinan istri yang baru saja melahirkan tiga bulan
lalu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara senpi yang dimilikinya didapat dari pelaku lain
yang didapat juga dari Lampung. Polisi saat ini masih menyelidiki asal-usul
senpi tersebut.