Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Bersenajata di Banyumas

polisi berhasil tangkap komplotan perampok bersenajata di banyumas 67582

Bid TIK Polda Kepri

Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yang memiliki tugas masing-masing dalam beraksi, S (60) warga Brebes dengan peran membawa senjata api (senpi) mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian. AF (42), warga Karanganyar dengan peran membobol gembok mobil boks ekpedisi, memindahkan barang curian dari dalam mobil boks. Sedangkan R (55), warga Brebes berperan sebagai sopir, N (43) warga Subang, berperan menata hasil barang curian di dalam mobil Xenia yang digunakan sebagai sarana. Serta R (43) warga Indramayu berperan mengangkut hasil barang curian dari mobil boks ke Xenia.

Diketahui bahwa hasil barang curian sudah dijual satu paket dengan harga Rp 19 juta. Namun Rp 11 juta telah digunakan untuk operasional pelaku. Sisanya sejumlah Rp 8 juta disita oleh polisi.

Atas perbuatan tersebut para tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 2 huruf e dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun