Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

polisi berhasil tangkap empat pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi 58970

Bid TIK Polda Kepri – Padang. Ditreskrimsus Polda
Sumbar menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah
setempat. Keempat tersangka ini ditangkap dari dua kasus yakni kasus di
Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.

“Kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan
mengamankan pelaku berinisial Z (48) di di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan
Jorong Kampung Baru di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada tanggal
(3/5/23). Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil
minibus warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar
menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” jelas Kabid Humas,
Selasa(30/5/23).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan,
S.I.K., menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil
minibus Isuzu Panther hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan
STNK.

“Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610
(tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio
solar,” ungkap Kabid Humas dilansir dari laman antaranews.

Selanjutnya, di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap
yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta,
Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi
pada Kamis (11/5)

 

“Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA
yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis
bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong,” jelas Kabid
Humas.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan
inisial E (40) dan FI (46). Dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu minibus
merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan
drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan
selang.

Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1.000 liter yang
berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong
dan empat mesin pompa beserta selang.

“Untuk pendistribusian masih kita telusuri. Kita juga
akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini.
Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40
angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.