Polisi Berhasil Tangkap Dalang Utama Penambang Galian C Ilegal di Aceh Timur

polisi berhasil tangkap dalang utama penambang galian c ilegal di aceh timur 64998

Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Aceh Timur mengungkapkan tiga kasus aktivitas Pertambangan
Mineral dan Batu Bara atau galian C tanpa izin.

“Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan
sejumlah tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP
Andy Rahmansyah S.I.K., S.H., M.H., Selasa (17/10/23).

Kapolres Aceh Timur itu juga membeberkan, kronologi
pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut diawali dari Laporan Polisi
Nomor: LP A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari
2023.

 

Dari laporan itu, pada Sabtu 
30 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim
Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB (50) warga Desa Blang Gleum,
Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September
2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan
dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023,
petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pante Bidari
serta mengamankan dua pelaku di antaranya
JA dan NA.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk
segera melakukan pengurusan izin. Baik izin eksplorasi dan juga ijin produksi.
Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari
sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,”
ungkap Kapolres Aceh Timur.