Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku dan Sita 39 Ton CPO Hasil Penggelapan di Kubar

polisi berhasil tangkap 5 pelaku dan sita 39 ton cpo hasil penggelapan di kubar 61610

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Kubar. Kepolisian menangkap 5
orang dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah milik PT AMS, satu perusahaan
perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Polisi juga
menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya
Barong Tongkok.

“Kami juga amankan dua truk tangki fuso pengangkut CPO
yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan,” jelas
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, Sabtu .

Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar menjelaskan
bahwa para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk
tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan kemudian dengan menggunakan pompa
diesel yang terpasang di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke
penampungan di Mencimai tersebut.

Mengingat barang bukti yang didapatkan mencapai 39 ton,
diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang
menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.

“Mereka kemudian membuat laporan ke kami yang segera
kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan tersebut.
Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung jadi tersangka.

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN yang
adalah karyawan perusahaan. Keduanya terancam dipidana 5 tahun penjara dijerat
dengan Pasal 374 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun,
dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” tutupnya.

Saat ini juga kelima tersangka ditahan bersama barang bukti
berupa dua unit truk tangki CPO dengan nomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF,
surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tangki.