Polisi Berhasil Ringkus Truk Angkut 22 Ton Gula Diduga Hasil Curian

polisi berhasil ringkus truk angkut 22 ton gula diduga hasil curian 58421

Bid TIK Polda Kepri– Rembang. Polisi berhasil
meringkus sebuah truk tronton karena diduga tersangkut kasus pencurian gula
dengan berat mencapai 22 ton. Polisi pun menangkap satu orang tersangka,
sedangkan dua pelaku lainnya buron.

Pada awalnya, truk tersebut membawa gula rafinasi sebanyak
22 ton dari Bekasi, dengan tujuan Sidoarjo. Akan tetapi, setelah sampai di
wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, gembok pintu truk dirusak dan muatannya
dipindahkan ke armada truk kecil pada Kamis (18/5/23) malam. Setelah itu, gula
pun dijual kepada pihak lain seharga Rp244 juta.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S
(47). Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali.
Pelaku pun bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Namun polisi menduga
yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima bagian
Rp140 juta dari hasil menjual gula rafinasi. Uangnya dipakai untuk membeli
sebuah mobil yang juga turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres
Rembang, AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., Kamis (18/5/23).

Pihaknya pun terus mengembangkan kasus tersebut karena ada
dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir
pengangkut gula. Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi
sebanyak 200 kg. Tersangka berinisial S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukumannya mencapai 7 tahun penjara.