Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Penipuan Online di Jambi

polisi berhasil ringkus sindikat penipuan online di jambi 62760

Bid TIK Polda Kepri

– Jambi. Polisi berhasil
mengamankan empat pelaku penipuan online dengan modus mengaku sebagai teman
dekat korban. Diamankan juga 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai 8
juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan
bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak
dan 1 buah kenukel atau cengkeh pelaku tersebut.

“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK
RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah
diamankan 4 orang laki-laki,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia
Prianto, S.Sos., S.I.K., Sabtu .

Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul
02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi
Purwanto, tim  bergerak menuju lokasi
kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman,
Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan Personel saat ini
masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kabid Humas.