Bid TIK Polda Kepri – Bengkulu. Polisi berhasil
mengamankan komplotan pelaku hipnotis yang memperdaya seorang korbannya warga
Bengkulu untuk mau menjual mobilnya dengan sebuah batu merah delima yang
ternyata palsu. Aksi tipu-tipu IN (52), EW (47) dan JH (42) diketahui oleh
Kepolisian setelah adanya laporan seorang warga Kota Bengkulu, HA, yang menjadi
korban. Kepolisian lalu memburu para pelaku yang kabur ke luar provinsi. Salah
satu pelaku berhasil ditangkap di Jambi dan dua lainnya diringkus di Riau.
“Ketiganya bersama satu pelaku yang masih buron,
merupakan bagian sindikat pelaku hipnotis lintas provinsi, di pulau
Sumatera,” jelas Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H.,
M.H., Selasa (4/7/23).
Penipuan tersebut terjadi saat salah seorang pelaku, IN,
mendatangi korban untuk menawarkan batu merah delima yang diklaim asli dan
harganya Rp 1 miliar pada Senin (26/6/23) lalu. Pelaku pun meyakinkan korban
dengan memasukkan batu ke dalam air.
“Modus pelaku, dengan cara mencari korban secara acak,
lalu menawarkan korban untuk membeli batu merah delima, agar korban percaya
batu merah delima dimasukkan ke dalam air dan menyala,” jelas Kapolres.
Trik mereka untuk mengelabui korban tidak sampai di situ.
Dua pelaku lainnya datang menghampiri keduanya dengan berpura-pura tertarik
juga dengan batu tersebut. Singkat cerita, pelaku lainnya meminta korban
menjual mobil miliknya untuk menebus batu tersebut. Nantinya korban bisa
menjual lagi batu tersebut dengan harga tinggi.
Korban yang terhasut, akhirnya menyanggupi membeli batu
tersebut seharga Rp 108 juta yang merupakan hasil menjual mobil pribadinya.
Korban lalu diantar ke masjid untuk salat, dan uang hasil penjualan mobil
korban dibawa kabur para pelaku.
“Pelaku utama (IN) mengatakan, batu yang dijual kepada
korban, merupakan batu merah delima palsu, milik rekannya yang saat ini buron,
uang hasil penipuan para pelaku dibagi tiga, dan digunakan untuk membeli
sejumlah barang dan membayar utang,” jelasnya lebih lanjut.
Kepolisian pun menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 27
juta yang merupakan sisa uang hasil penipuan korban, tiga kendi kecil dan empat
batu merah delima palsu. Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan karena diduga
masih ada korban lainnya atas aksi tiga tersangka.