Polisi Berhasil Ringkus 5 Pengedar Uang Palsu Total Rp 15 Triliun di Pandeglang

polisi berhasil ringkus 5 pengedar uang palsu total rp 15 triliun di pandeglang 61189

Bid TIK Polda Kepri – Pandeglang. Kepolisian berhasil
menangkap lima orang pengedar uang palsu. Dari tangan para pelaku, Polisi
berhasil mengamankan uang palsu dengan total mencapai Rp 15 triliun.

“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita
barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah), kemudian ada sekitar
900 lembar uang US dolar, kemudian ada 100 lembar uang Euro, apabila dikonversi
ke rupiah total kurang lebih Rp 15 triliun,” jelas Kasat Reskrim Polres
Pandeglang, AKP Shilton, Selasa (18/7/23).

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kelima tersangka itu berinisial
LJ, AA, GA, SB dan AR. Awalnya polisi menangkap LJ, AA dan AA di rumah
tersangka AA yang berada di Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pengembangan,
kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat.

Pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya
dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang palsu tersebut dibeli
dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ.

 

“Di mana
uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta artinya dua
banding satu,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka uang tersebut belum
sempat diedarkan. Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku
yang mencetak uang palsu tersebut.

“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap
pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” tambahnya.

Selain mengamankan uang palsu, polisi sendiri berhasil
menangkap dua senjata api jenis air soft gun. Senjata itu milik tersangka LJ
yang digunakan untuk berjaga-jaga.

“Selain uang palsu kita, juga mengamankan dua pucuk
senjata air soft gun kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para
pelaku,” tutupnya.