Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 171,49 gram beserta 53 butir ekstasi dari tangkapan 12 tersangka periode November 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin setiap bulan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, dilansir dari Antaranews, Jumat .
Kasat Resnarkoba menyebutkan pemusnahan barang bukti itu rutin dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan setempat. Kemudian pada saat pemusnahan, seluruh tersangka dihadirkan.