Polisi Berhasil Musnahkan 9.807 Butir Ekstasi

polisi berhasil musnahkan 9 807 butir ekstasi 65373

Bid TIK Polda Kepri

– Kepulauan Riau. Kepolisian
Tanjungpinang berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika
yang diamankan berjenis pil ekstasi sebanyak 9.807 butir asal Malaysia.

“Ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti hasil
tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32),” ungkap
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Arsyad Riyandi S.I.P., M.H., setelah melakukan
pemusnahan barang bukti, Rabu .

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender
dan dibuang ke dalam sumur septic tank.

AKP. Arsyad Riyandi mengungkapkan bahwa, pemusnahan barang
bukti tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran
narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, Pemusnahan itu juga diharapkan memberikan
efek jera kepada oknum-oknum pengguna dan oknum yang tidak bertanggung jawab
mengedarkannya.

 

“Pemusnahan juga bertujuan memberikan kepastian hukum
terkait penanganan kasus narkotika tersebut,” ungkapnya.

Kepala Satuan Narkoba mengungkapkan bahwa tersangka AG sudah
diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di terminal Internasional Pelabuhan
Sri Bintan Pura karena kedapatan membawa 10.000 pil ekstasi.

Barang haram itu dibawa AG dari Negara tetangga  Malaysia melalui jalur laut menggunakan Kapal
MV.Marina JB menuju Tanjungpinang.

Ribuan Butir itu diselundupkan dengan cara dibungkus seperti
makanan ringan jenis kacang almond yang didalamnya berisi pil ekstasi dicampur dengan kacang almond. Sebanyak 5 bungkus makanan
ringan itu didapatkan melalui pemeriksaan mesin X-Ray di pintu kedatangan Pelabuhan
Internasional.

Setelah ditangkap Petugas BC mengamankan barang bukti dan kasus ini diserahkan ke
Polresta Tanjungpinang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.