Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Yang Bakar 5 Rumah di Banjarmasin

polisi berhasil meringkus pelaku yang bakar 5 rumah di banjarmasin 61398

Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Polsek Banjarmasin
Utara, Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pria berinisial MA yang diduga
membakar lima rumah di Jalan Brigjen Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi 2,
Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Sabtu (22/7)
malam lalu.

“Pelaku berinisial MA (20) kini sudah ditahan dan diperiksa
lebih dalam,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto,
seperti yang dilansir Antaranews, Senin (24/7/23).

Kapolsek Banjarmasin menyebut pelaku merupakan karyawan
swasta yang berasal dari Desa Mandingin, Kelurahan Mandingin, Kecamatan
Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Untuk motif pelaku melakukan pembakaran hingga kini masih
didalami petugas termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, seperti sisa kasur
yang terbakar, satu bungkus rokok dan satu “flashdisk”.

 

Namun dari pengakuan sementara karena adanya selisih paham
antara pelaku dengan teman penghuni kos lainnya dari rumah yang terbakar.

Dalam penyidikan, polisi menjerat tersangka Pasal 187 juncto Pasal 188 KUHP tentang
Perbuatan Pembakaran Rumah dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Namun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain maka
ancaman pidana lebih berat mencapai 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa kebakaran itu mengakibatkan lima rumah
hangus dengan kerusakan masing-masing milik Hj Norida Wati dihuni dua Kepala
Keluarga dan tiga jiwa hangus 80 persen.

Kos-kosan tiga pintu milik Diana mengalami kerusakan hingga
20 persen, kos-kosan milik Ami (90 persen), rumah milik Zaki Yamani dihuni dua
KK dan empat jiwa (50 persen) serta rumah milik M Alamsyah dihuni dua KK dan
enam jiwa terbakar lima persen.