Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indramayu

polisi berhasil meringkus pelaku rudapaksa anak bawah umur di indramayu 67596

Bid TIK Polda Kepri

“Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi seperti anak punk, karena dari tampilannya bertato dan berpenampilan seperti anak punk.

“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini adalah penahanan mereka di Mapolres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, sebelum mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku, sempat dicekoki minuman keras. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik kejadian tragis ini.