Polisi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Residivis Kurir Narkoba di Daerah Lokalisasi

polisi berhasil meringkus 2 pelaku residivis kurir narkoba di daerah lokalisasi 69676

Bid TIK Polda Kepri – Bengkulu. Polda Bengkulu, melalui Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka residivis kurir narkotika jenis sabu di daerah lokalisasi yang ada di wilayah tersebut.

“Keduanya merupakan residivis kasus kasus narkotika, untuk tersangka DBA pernah dihukum penjara pada 2021 dan tersangka DN pada 2019. Untuk penangkapan kedua tersangka di salah satu rumah yang berada di dalam komplek lokalisasi Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dilansir dari Antaranews, Jumat .

Dalam keterangannya disebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua orang tersangka yaitu DBA (37) dan DN (40) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada 31 Januari 2024 dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama yaitu dengan tindak pidana narkotika.