Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Jual Beli Bayi di Semarang

polisi berhasil mengungkap kasus jual beli bayi di semarang 61172

Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Polrestabes Semarang,
Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus jual beli bayi dengan melibatkan dua
orang perempuan sebagai penjual dan pembeli.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP. Wiwit Ari Wibisono, S.H.,
mengatakan bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal
Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Tawaran tersebut direspons oleh AP (39), warga Mranggen,
Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk
bertemu.

Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya
untuk diadopsi. “Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan
Tugu untuk mengambil bayi,” ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews,
Selasa (18/7/23).

 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut,
AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.

Wakapolrestabes mengatakan beberapa hari setelah transaksi
jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan
perempuan yang membeli anaknya itu.

HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia
membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya
selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.