Polisi Berhasil Menangkap Seorang Pria Pemilik Sabu di Medan

polisi berhasil menangkap seorang pria pemilik sabu di medan 59344

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Satuan Reserse Narkoba
Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria
memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II,
Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku tersebut yakni AMW
(27) dengan alamat di Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan
Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku diringkus petugas, Selasa (6/6) sekira pukul
18.30 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi,” ujar
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (8/6/23).

AKP Agus Arianto, menyebutkan personel Sat Resnarkoba Polres
Tebing Tinggi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok merek BULL, dua
bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram.

 

“Kemudian, satu bungkus plastik transparan yang
berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, dan satu buah sendok sabu
(skop),” ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Kamis (8/6/23).

Lebih lanjut, AKP Agus Arianto mengatakan petugas Sat
Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki yang mengaku bernama AMW diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Ia menambahkan petugas Sat Narkoba menanyakan kepada AMW
terkait kepemilikan barang bukti tersebut, dan mengakui bahwa benar miliknya.
Selanjutnya AMW beserta seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor
Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.