Bid TIK Polda Kepri – Palembang. Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan (Polda Sumsel), berhasil menangkap ATM (20), pelaku kasus
dugaan penyebaran video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah
satu universitas swasta di Kota Palembang.
Dalam keterangannya, Wakil Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, di Palembang, mengatakan pria
berinisial ATM, warga DKI Jakarta, ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber
yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, Jakarta, Selasa .
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan
Polda Sumsel,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa .
AKBP Putu Yudha, menjelaskan, ATM yang ditetapkan sebagai
tersangka mengaku nekat menyebarkan video mahasiswi berinisial NRT itu lantaran
pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.
Ia mengatakan bahwa video tersebut disebarkan oleh tersangka
melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga
korban dan bahkan beberapa orang dosen.
“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban
yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya
karena tak terima diputuskan,” ujarnya.
AKBP Putu Yudha mengungkapkan bahwa korban merasa sangat
dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut
keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1)
Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi
dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama
enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.