Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Sindikat Pengedar Sabu di Palangka Raya

polisi berhasil menangkap pelaku sindikat pengedar sabu di palangka raya 61171

Bid TIK Polda Kepri – Palangka Raya. Polresta Palangka
Raya, Polda Kalimantan Tengah melalui Satres Narkoba berhasil menangkap
sindikat pengedar narkoba jenis sabu di beberapa tempat yang berbeda.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, mengatakan para
sindikat pengedar sabu tersebut yang telah diamankan masing-masing berinisial
ES warga Jalan Mahir Mahar Km 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta
dua orang rekannya yakni MA dan PA, sedangkan LP ditangkap di sekitar Jalan Dr
Sutomo pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023.

“Dari lima tersangka menjadi empat kasus saja. Kemudian
para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat adalah
pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya,
seperti yang dilansir Antaranews, Selasa (18/7/23).

Wakapolresta menyebutkan dari hasil penangkapan kelima
tersangka tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat
seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Kalau di rinci yakni lima paket seberat 20,27 gram
dari tersangka ES, tiga paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket
seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta tiga paket seberat 649 gram
dari tersangka LP,” ucapnya.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui
bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk
dikonsumsi serta diedarkan kembali di Kota Palangka Raya.

Bahkan mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang
yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini juga masih
diselidiki oleh anggota Satres Narkoba Polresta setempat.

Para sindikat ini dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat
2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Sedangkan ancaman pidananya paling minim lima tahun
dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam keterangannya ia mengimbau kepada seluruh masyarakat,
apabila ada melihat tindak pidana narkotika agar segera melaporkan kegiatan
tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

“Dari laporan tersebut nantinya personel Satres Narkoba
akan bergerak untuk melakukan penyelidikan, guna menangkap para pelaku tindak
pidana narkoba tersebut,” tutupnya.