Polisi Berhasil Menangkap Kurir Yang Memperkosa Anak di Bawah Umur

polisi berhasil menangkap kurir yang memperkosa anak di bawah umur 64582

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polresta Tangerang
melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang
pria dengan inisial M alias Kim (32), akibat diduga pelaku melakukan
pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar
SMP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin
Yusuf, seperti yang dilansir CNN, Minggu .

Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku dengan inisial M
itu memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu
dilakukan sejak 28 September lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali
melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda,” ujarnya.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban
pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui
e-commerce.

Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengikuti
keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak
membocorkan perbuatannya.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk
tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ujarnya.

Di akhir
kesempatan ia mengatakan bahwa pelaku terancam 15 tahun penjara akibat
perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara,” tutupnya.