Polisi Berhasil Menangkap Enam Pelaku Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Tangerang

polisi berhasil menangkap enam pelaku penipuan modus jual emas palsu di tangerang 59766

Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Polisi berhasil
mengamankan enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold
Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan para
pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS. Pengungkapan
kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG.

“Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30
WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko
Royal Gold dengan harga Rp12 juta,” jelasnya, Minggu (18/6/23).

 

Selanjutnya, pada 15 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB pemilik
toko, Vincentius Richard, melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air
uji emas) dan terlihat emas tersebut palsu.

“Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi
tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai.
Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek
Pagedangan,” tuturnya, dilansir dari pmjnews.

Setelah mengamankan AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan
pihaknya melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan empat pelaku lainnya
di wilayah Depok dan satu lagi di daerah Ciputat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat tahun.